Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan kegiatan Pemusnahan dan Penyerahan Arsip Statis Perangkat Daerah yang berlangsung di Tanjung Selor pada Senin, 19 Mei 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya mendukung pengelolaan arsip dinamis serta tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kearsipan nasional.
Acara ini juga merupakan wujud nyata dari implementasi Program Inovasi BOS (Bersama Olah Arsip) Kaltara, sebuah terobosan dalam bidang kearsipan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Program BOS hadir sebagai jawaban atas semakin kompleksnya kebutuhan pengelolaan arsip di era digital dan birokrasi modern. kesehatan
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah habis masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara penyerahan arsip statis ditujukan untuk pelestarian informasi bernilai sejarah yang menjadi bagian dari memori kolektif daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin sadar akan pentingnya tertib arsip, serta mampu menerapkan pengelolaan arsip yang profesional, sistematis, dan berkelanjutan demi mendukung pelayanan publik yang efektif dan efisien.