Rapat Panitia Penilai Arsip yang akan dimusnahkan pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tanggal 11 Juni 2025, Kegiatan ini memastikan bahwa arsip tersebut benar-benar tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun sejarah, serta telah habis retensi dan berketerangan musnah. Rapat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan kearsipan yang berlaku, guna menjamin akuntabilitas, efisiensi pengelolaan arsip, serta menjaga keamanan informasi.
Pengawasan kearsipan internal di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM dilakukan selama dua hari, dari tanggal 12-13 Juni dengan fokus pada dua Unit Pengolah (UP) dan satu Unit Kearsipan (UK) sebagai objek pengawasan. Pada hari pertama, tim pengawasan melaksanakan visitasi langsung ke unit terkait dan melakukan verifikasi terhadap bukti fisik yang mendukung isian instrumen pengawasan kearsipan internal, untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan kondisi nyata di lapangan. Selanjutnya, pada hari kedua, dilaksanakan penyampaian Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) yang memuat temuan awal dan catatan penting selama proses pengawasan, serta memberikan kesempatan kepada unit yang diawasi untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi atas hasil tersebut sebelum laporan akhir disusun. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan unit kerja terhadap pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan.