Dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara membahas draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi serta Pengarusutamaan Gender, Rabu (25/02/2026) lalu. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltara Dr Ilham Zain, menyambut positif lahirnya Perda Perbukuan.
Keberadaan regulasi yang kuat diharapkan mampu menumbuhkan minat baca di seluruh kabupaten/kota di Kaltara. Karenanya raperda diharapkan tidak hanya mengatur distribusi buku, tetapi juga alokasi anggaran yang jelas dalam APBD untuk mendukung penulis lokal, pencetakan buku, dan program pengembangan serta promosi literasi. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa mengalokasikan dana khusus sehingga salah satu manfaat diantaranya penulis tidak kesulitan dan perpustakaan dapat memperbarui koleksi serta memperbaiki dan mengembangkan sarana dan prasarana.