slider

BUNGA RAMPAI HUKUM DAN FILSAFAT INDONESIA

"ANAK ADALAH AMANAH ORANG TUA"

Secara keperdataan, seorang anak telah mendapat perlindungan bahkan ketika masih berada dalam kandungan ibunya, hal ini membuktikan bahwa merupakan kewajiban orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari dalam kandungan sampai ketika anak tersebut dewasa dan mampu mandiri. Belum lagi dalil-dalil keagamaan yang memang jelas-jelas melindungi hak-hak

anak yang memberikan jaminan seorang anak dapat menjadi orang yang memilki

kualitas keagamaan yang baik di kemudian hari. Negarapun secara khusus telah memiliki Undang-Undang yang khusus memberikan perlindungan terhadap seorang anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini tentunya merupakan PAYUNG PELINDUNG bagi setiap anak Indonesia di dalam mendapatkan hak-haknya dan merupakan SENJATA bagi Negara untuk MEMAKSA setiap orang tua untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak-anaknya.

Kiranya tepat apabila kita mencermati kembali UU Nomor 35 Tahun 2014 tersebut mengingat bulan Juli, tepatnya tanggal 23 Juli merupakan HARI ANAK NASIONAL, sehingga kita wajib saling mengingatkan bahwa tanggung jawab terbesar atas tumbuh kembang seorang anak ada di tangan orang tuanya, Negara hanya memfasilitasi segala kebutuhan tumbuh kembang seorang anak.