Sejarah

Latar Belakang

 Pembangunan bidang perpustakaan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat dan menumbuhkembangkan minat kegemaran membaca melalui Perpustakaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 8 yang berbunyi Pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah; menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing; menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; serta menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

 Bidang kearsipan merupakan bagian dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara pembangunannya bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, serta mendinamiskan sistem kearsipan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kearsipan dengan melakukan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan serta pengelolaan arsip sesuai dengan kewenangan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan untuk Penyelenggaraan kearsipan.  

Hal tersebut dimengharuskan seluruh unsur di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara menyusun Rencana Strategis Tahun 2022-2026 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dibidang Perpustakaan dan Kearsipan berdasarkan kondisi dan potensi daerah dan kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang Perpustakaan dan Kearsipan.

 Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.

 Fungsi Renstranya dalam penyelenggaraan pembangunan daerah adalah pedoman menentukan arah penyelenggara pemerintahan daerah yang merupakan urusan pemerintahan wajib bidang Perpustakaan dan Kearsipan dalam rangka mengemban tugas mewujudkan visi dan pelaksanaan misi Kepala Daerah. Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022-2026 diikuti dengan penetapan rancangan akhir Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

  Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam renstra diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara juga diselaraskan dengan arah dan kebijakan maupun program prioritas RPJMD, dan Renstra Kabupaten/Kota.

  Penyusunan Renstra tersebut dilakukan melalui enam tahapan meliputi persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, perumusan rancangan akhir dan penetapan. Penyusunan dokumen ini melibatkan pemangku kepentingan termasuk Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perpustakaan dan kearsipan. Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memuat rencana pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib bidang Perpustakaan dan Kearsipan merupakan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Renstra yang ditetapkan menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja) dan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

 Pembangunan bidang perpustakaan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat dan menumbuhkembangkan minat kegemaran membaca melalui Perpustakaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 8 yang berbunyi Pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah; menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing; menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; serta menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

 Bidang kearsipan merupakan bagian dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara pembangunannya bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, serta mendinamiskan sistem kearsipan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kearsipan dengan melakukan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan serta pengelolaan arsip sesuai dengan kewenangan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan untuk Penyelenggaraan kearsipan.  

Hal tersebut dimengharuskan seluruh unsur di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara menyusun Rencana Strategis Tahun 2022-2026 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dibidang Perpustakaan dan Kearsipan berdasarkan kondisi dan potensi daerah dan kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang Perpustakaan dan Kearsipan.

 Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.

 Fungsi Renstranya dalam penyelenggaraan pembangunan daerah adalah pedoman menentukan arah penyelenggara pemerintahan daerah yang merupakan urusan pemerintahan wajib bidang Perpustakaan dan Kearsipan dalam rangka mengemban tugas mewujudkan visi dan pelaksanaan misi Kepala Daerah. Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022-2026 diikuti dengan penetapan rancangan akhir Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

  Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam renstra diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara juga diselaraskan dengan arah dan kebijakan maupun program prioritas RPJMD, dan Renstra Kabupaten/Kota.

  Penyusunan Renstra tersebut dilakukan melalui enam tahapan meliputi persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, perumusan rancangan akhir dan penetapan. Penyusunan dokumen ini melibatkan pemangku kepentingan termasuk Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perpustakaan dan kearsipan. Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memuat rencana pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib bidang Perpustakaan dan Kearsipan merupakan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Renstra yang ditetapkan menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja) dan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Dasar Landasan Hukum

Penyusunan Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara mengikuti landasan hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4474);

3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362)

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53);

8. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Pera

turan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);

10. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).

11. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah; (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1447)

12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

13. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024;

14. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024;

15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimatan Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1);

16. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 5) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor );