Pembangunan bidang perpustakaan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat dan menumbuhkembangkan minat kegemaran membaca melalui Perpustakaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 8 yang berbunyi Pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah; menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing; menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; serta menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Bidang kearsipan merupakan bagian dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara pembangunannya bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, serta mendinamiskan sistem kearsipan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kearsipan dengan melakukan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan serta pengelolaan arsip sesuai dengan kewenangan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan untuk Penyelenggaraan kearsipan.
Hal tersebut dimengharuskan seluruh unsur di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara menyusun Rencana Strategis Tahun 2022-2026 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dibidang Perpustakaan dan Kearsipan berdasarkan kondisi dan potensi daerah dan kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Fungsi Renstranya dalam penyelenggaraan pembangunan daerah adalah pedoman menentukan arah penyelenggara pemerintahan daerah yang merupakan urusan pemerintahan wajib bidang Perpustakaan dan Kearsipan dalam rangka mengemban tugas mewujudkan visi dan pelaksanaan misi Kepala Daerah.
Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022-2026 diikuti dengan penetapan rancangan akhir Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam renstra diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara juga diselaraskan dengan arah dan kebijakan maupun program prioritas RPJMD, dan Renstra Kabupaten/Kota.
Penyusunan Renstra tersebut dilakukan melalui enam tahapan meliputi persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, perumusan rancangan akhir dan penetapan. Penyusunan dokumen ini melibatkan pemangku kepentingan termasuk Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perpustakaan dan kearsipan. Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memuat rencana pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib bidang Perpustakaan dan Kearsipan merupakan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Renstra yang ditetapkan menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja) dan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pembangunan bidang perpustakaan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat dan menumbuhkembangkan minat kegemaran membaca melalui Perpustakaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 8 yang berbunyi Pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah; menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing; menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; serta menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Bidang kearsipan merupakan bagian dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara pembangunannya bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, serta mendinamiskan sistem kearsipan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kearsipan dengan melakukan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan serta pengelolaan arsip sesuai dengan kewenangan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan untuk Penyelenggaraan kearsipan.
Hal tersebut dimengharuskan seluruh unsur di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara menyusun Rencana Strategis Tahun 2022-2026 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dibidang Perpustakaan dan Kearsipan berdasarkan kondisi dan potensi daerah dan kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Fungsi Renstranya dalam penyelenggaraan pembangunan daerah adalah pedoman menentukan arah penyelenggara pemerintahan daerah yang merupakan urusan pemerintahan wajib bidang Perpustakaan dan Kearsipan dalam rangka mengemban tugas mewujudkan visi dan pelaksanaan misi Kepala Daerah.
Penetapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022-2026 diikuti dengan penetapan rancangan akhir Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam renstra diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara juga diselaraskan dengan arah dan kebijakan maupun program prioritas RPJMD, dan Renstra Kabupaten/Kota.
Penyusunan Renstra tersebut dilakukan melalui enam tahapan meliputi persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, perumusan rancangan akhir dan penetapan. Penyusunan dokumen ini melibatkan pemangku kepentingan termasuk Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perpustakaan dan kearsipan. Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memuat rencana pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib bidang Perpustakaan dan Kearsipan merupakan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Renstra yang ditetapkan menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja) dan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.