Tugas & Fungsi

  • Home -
  • Tugas & Fungsi

    Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi sebagai berikut:
  1. Tugas: Melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi serta tugas pembantuan.
  2. Fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  2. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pembinaan perpustakaan;
  3. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pelestarian koleksi dan naskah kuno;
  4. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pengelolaan arsip;
  5. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang perlindungan dan penyelamatan arsip;
  6. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang perizinan penggunaan arsip yang bersifat tertutup;
  7. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  8. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang