Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi sebagai berikut:
-
Tugas: Melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi serta tugas pembantuan.
-
Fungsi:
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
-
Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pembinaan perpustakaan;
-
Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pelestarian koleksi dan naskah kuno;
-
Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pengelolaan arsip;
-
Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang perlindungan dan penyelamatan arsip;
-
Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang perizinan penggunaan arsip yang bersifat tertutup;
-
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
-
Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
-
Pelaksanaan tugas lain yang